10 Jabatan Tertinggi Suku Quraisy: Struktur Sosial dan Kekuasaan Sebelum Islam

Suku Quraisy adalah suku terkemuka di Makkah yang memiliki pengaruh besar dalam politik, ekonomi, dan sosial masyarakat Arab pra-Islam. 

Sebagai suku yang mengelola Ka’bah dan wilayah sekitarnya, mereka membentuk sistem pemerintahan yang terdiri dari berbagai jabatan tinggi. 

Jabatan-jabatan ini memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan kemakmuran Makkah, terutama karena kota ini menjadi pusat perdagangan dan ibadah bagi bangsa Arab.

Sejarawan Islam, Shafiyyurrahman Al-Mubarakfuri dalam bukunya Ar-Raheeq Al-Makhtum menjelaskan:

"Kaum Quraisy memiliki sistem pemerintahan yang kuat dan tersusun rapi. Mereka menguasai perdagangan, mengatur peribadatan di Ka’bah, serta memiliki peran strategis dalam hubungan diplomasi dengan suku-suku lain."

Berikut adalah sepuluh jabatan tertinggi yang pernah dipegang oleh para pemimpin Suku Quraisy.

1. Hijabah (Pemegang Kunci Ka’bah)

Hijabah adalah jabatan paling terhormat dalam Suku Quraisy karena bertanggung jawab atas penjagaan Ka’bah. Pemegang jabatan ini memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang boleh memasuki Ka’bah dan mengawasi kebersihannya. Jabatan ini diwariskan turun-temurun dalam keluarga tertentu yang dianggap layak dan amanah dalam menjaga kesucian Ka’bah.

Ibnu Hisyam dalam Sirah Nabawiyah mencatat bahwa jabatan ini pada awalnya dipegang oleh Qushay bin Kilab, leluhur Nabi Muhammad, yang merebut kekuasaan di Makkah dan menata kembali sistem pemerintahan Quraisy.

2. Siqayah (Penjaga Air Zamzam)

Jabatan Siqayah bertugas mengurus penyediaan air bagi para peziarah yang datang ke Makkah, terutama dari sumur Zamzam yang dianggap suci. Para pemegang jabatan ini harus memastikan bahwa kebutuhan air para jamaah haji dan masyarakat setempat selalu terpenuhi.

Sistem ini semakin diperkuat oleh kakek Nabi Muhammad, Abdul Muththalib, yang menemukan kembali sumur Zamzam setelah lama hilang tertutup pasir. Sejak saat itu, keluarga Abdul Muththalib memegang jabatan ini hingga kedatangan Islam.

3. Diyat (Penguasa Hukum Pidana dan Perdata)

Diyat adalah jabatan yang mengatur sistem hukum dan keadilan dalam masyarakat Quraisy. Pemegang jabatan ini memiliki kewenangan dalam menyelesaikan kasus-kasus pidana dan perdata, termasuk menetapkan besaran diyat (denda) bagi pelaku kejahatan seperti pembunuhan atau pencurian.

Sejarawan Al-Mas’udi dalam Muruj Adh-Dhahab menjelaskan bahwa sistem hukum di Arab sebelum Islam sangat bergantung pada negosiasi dan ganti rugi, bukan pada hukuman badan seperti yang diterapkan dalam Islam.

4. Sifarah (Duta Diplomasi Quraisy)

Sifarah adalah jabatan yang bertanggung jawab atas hubungan diplomatik antara Quraisy dan suku-suku lain. Pemegang jabatan ini berperan sebagai utusan dalam perundingan damai, perjanjian dagang, dan aliansi politik.

Salah satu pemegang jabatan ini yang terkenal adalah Amr bin Al-‘Ash, seorang diplomat ulung Quraisy yang kemudian masuk Islam dan menjadi gubernur Mesir di bawah kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab.

5. Liwa (Komandan Panji Ketentaraan)

Jabatan Liwa berkaitan dengan kepemimpinan militer. Pemegang jabatan ini bertanggung jawab atas panji atau bendera perang dalam pertempuran. Dalam budaya Arab, selama panji masih berkibar, pasukan akan tetap bertarung. Oleh karena itu, orang yang dipercaya memegang jabatan ini haruslah seorang prajurit yang kuat dan tak mudah gentar.

6. Rifadah (Petugas Pajak untuk Fakir Miskin)

Rifadah adalah jabatan yang berfokus pada kesejahteraan sosial. Pemegang jabatan ini bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan pajak atau sumbangan dari orang-orang kaya untuk membantu para peziarah yang membutuhkan makanan dan tempat tinggal selama di Makkah.

Qushay bin Kilab adalah orang yang pertama kali menetapkan sistem ini, yang kemudian diteruskan oleh keturunannya hingga zaman Nabi Muhammad.

7. Nadwah (Ketua Dewan Legislatif Quraisy)

Jabatan Nadwah diberikan kepada pemimpin tertinggi dalam Darun Nadwah, yaitu dewan legislatif Quraisy. Dewan ini terdiri dari para pembesar suku yang membahas berbagai masalah politik, ekonomi, dan militer.

Dalam sejarahnya, Darun Nadwah didirikan oleh Qushay bin Kilab dan menjadi pusat pemerintahan Quraisy sebelum Islam. Bahkan, para pemimpin Quraisy seperti Abu Sufyan sering mengadakan rapat di tempat ini untuk membahas strategi melawan dakwah Nabi Muhammad.

8. Khaimmah (Pengurus Darun Nadwah)

Khaimmah adalah jabatan yang bertanggung jawab atas operasional Darun Nadwah. Pemegang jabatan ini mengatur jadwal pertemuan, memastikan bahwa hanya tokoh-tokoh berpengaruh yang bisa ikut serta, serta menjaga ketertiban dalam musyawarah.

Jabatan ini sangat penting dalam memastikan keputusan-keputusan yang diambil di Darun Nadwah berjalan dengan lancar dan efektif.

9. Khazinah (Bendahara Keuangan Quraisy)

Khazinah adalah jabatan yang mengatur keuangan dan administrasi Quraisy. Pemegang jabatan ini bertanggung jawab atas pengelolaan dana yang berasal dari perdagangan, pajak, dan sumbangan untuk berbagai kepentingan suku.

Karena Makkah adalah pusat perdagangan yang makmur, jabatan ini memiliki pengaruh besar dalam menjaga kestabilan ekonomi kota tersebut.

10. Azlam (Pengurus Ramalan dengan Panah Dewa)

Azlam adalah jabatan yang bertanggung jawab atas praktik peramalan menggunakan anak panah. Sebelum Islam, masyarakat Quraisy sering menggunakan anak panah bertuliskan pilihan-pilihan tertentu untuk menentukan keputusan penting, seperti bepergian atau berperang.

Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah menyebutkan bahwa praktik ini termasuk bentuk syirik yang kemudian dihapuskan oleh Islam. Ketika Islam datang, Rasulullah melarang segala bentuk peramalan dan menggantikannya dengan konsep tawakal kepada Allah.

Struktur pemerintahan Suku Quraisy sebelum Islam sangat terorganisir dengan baik. Setiap jabatan memiliki fungsi yang spesifik dalam menjaga stabilitas politik, sosial, dan ekonomi Makkah. Namun, setelah Islam datang, banyak jabatan ini mengalami perubahan atau dihapuskan karena bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.