Syarat Kelulusan UN 2014-2015 Sesuai Permendikbud No. 144 Tahun 2014
Table of Contents
Dalam Permen tersebut disebutkan bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
- SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai kelas IX;
- SMA/MA,SMALB dan SMK/MAK apanila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII;
- SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem akselerasi atau sistem kredit semester (SKS) apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; dan
- Program paket B dan Program Paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan serajat kompetensi masing-masing jenjang program.
- Kriteria nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan
- Kriteria kelulusan peserta didik dari US/UM/PK untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai US/UM/PK.
- Kriteria kelulusan peserta didik mencakup minimal rata-rata nilai dan minimal nilai setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
- Nilai S/M/PK diperoleh dari gabungan:
1. Rata-rata nilai rapor dengan bobot 70%:
2. Nilai Ujian S/M/PK dangan bobot 30%
- -Semester I sampai semester V untuk SMP/MTs,SMPLB dan paket B/Wustho
- -Semester I sampai semester V untuk SMA/MA, SMALB, SMK/MAK,dan Paket C;
- -Semester I sampai semester V untuk SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan SKS/
4.Lulus UN
- Kriteria kelulusan peserta didik untu Ujian Nasional (UN) SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK, Program Paket B/Wustho dan Program Paket C adalah:
1. Nilai Akhir (NA)setiap mata pelajaran yang di-UN kan paling rendah 4,0 (empat koma nol)
2. Rata-rata Nilai Akhir (NA) untuk semua mata pelajaran paling rendah 5,5 (lima koma lima)
- Nilai Akhir (NA) gabungan Nilai Sekolah/Madrasah/Program Khusus dan UN dengan bobot 50% Nilai Sekolah/Madrasah/Program Khusus dan 50% Nilai UN
Untuk lebih lanjutnya bisa dilihat di POS UN 2014-2015